Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komputer. Tampilkan semua postingan

Perbaiki Registry, Jika Butuh Kinerja Cepat

Perbaiki Registry, Jika Butuh Kinerja Cepat
Banyak pengguna komputer mengabaikan masalah ini dan lebih suka mengupgrade dan menambah koleksi perangkat-perangkat lunak dan perangkat keras walaupun sebenarnya tidak dibutuhkan. Hal ini membuat terjadinya perubahan di sistem registry, tetapi sisa-sisa file yang corrupt masih tetap berada di daftar registry sistem komputer dan akan sangat mempengaruhi performa windows. Dengan melakukan Instalasi software-software baru, beberapa file otomatis di simpan di dalam daftar sistem registry komputer.


Komputer menjadi lamban, ini masalah yang biasa
Apapun konfigurasi komputer, semua sistem operasi yang berbasis windows pasti pernah mendapat masalah melambatnya sistem. Terdapat beberapa komputer dengan konfigurasi yang lebih baik tersedia di pasaran, tetapi semua tetap memiliki file-file registry dan pada beberapa versi windows file-file registry ini di berikan atribut "Hidden". Registry merupakan file-file pengaturan yang sangat penting pada Windows dengan versi Microsoft 32 bit yang telah banyak tersedia dan banyak perusahaan-perusahaan yang memperkenalkan konfigurasi yang lebih baik dari versi sebelumnya kepada pengguna. Pengguna (user), tentu akan mencari mencari sistem komputer yang cepat, sistem yang bersih dari virus, dari malicious file, dan spyware.


Ringankan beban komputermu
inilah hal yang pokok dan penting untuk memperbaiki kerusakan registry sehingga komputer akan berjalan lebih cepat. Sejumlah masalah berada pada Windows, yang kan mempengaruhi file-file registry. Banyak folder-folder pada registry memiliki file-file sampah dan corrupt (junk files), yang akan lebih memperlambat kinerja komputer. File-file yang korup ini tidak hanya memperlambat kinerja komputer, file-file ini bahkan menampilkan pesan-pesan error yang diikuti rusaknya sistem komputer (crash). Dengan membackUp registry secara periodik akan lebih mempermudah user untuk menghindari dari kerusakan sistem yang akan membuat kinerja komputer melambat dan menghabiskan waktu saat mengoperasikannya. Mulailah dengan membackup registry, ini awal yang baik mempelajari perbaikan pada registry sedikit demi sedikit.


Dalam kaitan melambatnya sistem. beberapa kesalahan atau error-error tertentu berasal dari file Win32, file DLL dan banyak lagi dari file-file EXE. Dengan melakukan scanning menggunakan software-software registry anda akan lebih banyak melihat daftar file-file yang error ini, tetapi para pengguna cendrung lebih memilih untuk memindah bahkan hanya membiarkan file2 ini berada dalam komputer. Salah melakukan penghapusan file juga dapat mempengaruhi kinerja dari software. Jadi sebelum memulai memperbaiki registry dianjurkan untuk membackup nya terlebih dahulu. dengan begitu kita dapat melakukan restore ulang jika terjadi suatu error pada saat melakukan perbaikan registry.


Trik Praktis Melawan Spam

Trik Praktis Melawan Spam
Spam atau email sampah pastilah akan sangat menjengkelkan penerimanya. Biasanya email sampah ini dikirim dalam bentuk iklan atau surat berantai. Dan yang lebih parah lagi jika spam ini sudah terkirim secara periodik ataupun dalam jumlah besar, tentunya akan sangat mengganggu mailbox kita.




Karena sifatnya yang sangat menjengkelkan ini, majalah Smart Computing menjulukinya sebagai ‘kecoa’. Hal ini tak lain karena sifat email yang dianggap sangat mengganggu dan ‘sampah’, sehingga kemudian sebutan ‘kecoa’ ini dianggap sangat mewakili. Dalam sebuah survey dilaporkan, rata-rata spam hadir selama 5 menit untuk setiap jam online, sehingga setara dengan 10 hari kerja dalam setahun.

Jika gangguan dari spam atau email sampah ini sudah sedemikian menjengkelkannya, kemudian adakah cara untuk melawan spam ini. Jawabannya tentu saja ada. Berikut ini merupakan langkah-langkah praktis yang dapat kita lakukan untuk melawan spam:

* Jangan membuka email dari sumber yang tidak Anda kenal ataupun email yang bersubjek/topik mencurigakan pada judulnya. Jika Anda masih juga penasaran untuk mengetahui isinya, Anda dapat memanfaatkan feature ‘preview’ pada aplikasi email untuk mengetahui secara singkat isi pesan tanpa harus membuka email tersebut. Karena, dengan membuka email spam, maka para spammer akan menerima pesan notifikasi yang sama saja menyatakan bahwa alamat email tersebut valid, hal ini berarti membuka peluang selanjutnya untuk dikirimi spam-spam lagi.
* Tidak menanggapi pesan spam. Sama halnya dengan membuka email spam, menanggapi pesan spam sama saja menyatakan bahwa alamat email tersebut aktif, sehingga juga membuka peluang untuk mendapatkan spam-spam berikutnya.
* Tidak me-reply. Adakalanya para pengirim spam ini mengajak Anda untuk bergabung dalam sebuah mailing list. Hal yang terbaik adalah dengan mengabaikannya. Karena jika Anda bergabung, berarti Anda bersedia menerima sampah-sampah berikutnya. Namun jika Anda menolak dengan mengetikkan kata tertentu yang diminta (biasanya ‘remove’ atau ‘unsubscribe’) dan mengirimkannya dengan fasilitas ‘Reply’, tetap saja Anda berpeluang untuk menerima sampah-sampah berikutnya, karena dengan me-reply pesan tersebut sama saja Anda telah memperitahukan kepada pihak pembuat spam bahwa alamat email tersebut valid dan bisa dikirimi spam-spam berikutnya.
* Memutuskan untuk berkata ‘tidak’. Pada banyak form aplikasi online, seringkali muncul pertanyaan email disertai pertanyaan mengenai informasi apa saja yang dikehendaki untuk didapat. Pada saat seperti ini, Anda berhak untuk menolak dan berkata ‘tidak’ terhadap hal-hal yang mereka tawarkan. Untuk itu sebenarnya sangat penting untuk membaca dengan seksama ‘Kebijakan Pricacy’ yang mereka berikan untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan email kita disalahgunakan. Untuk itu jangan biarkan mereka memakai email tanpa seijin kita.
* Memakai bantuan IAP (Internet Access Provider) atau mempergunakan filter spam. Biasanya IAP menawarkan fasilitas filter spam secara gratis untuk mencegah email-email sampah ini masuk. Selain itu juga Anda bisa mendaftar ke jasa layanan anti-spam ataupun mempergunakan aplikasi anti-spam ataupun pemblokir spam.
* Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan melawan secara langsung. Untuk langkah ini Anda dapat memakai abuse.net, Ed Falk’s Tracking Page ataupun spamhaus.org yang dapat melacak spammer dan bekerja sama dengan ISP serta lembaga hukum untuk melacak dan dan membuang spammer dari Internet. Selain itu spamhaus.org juga menawarkan database gratis berisi data IP para spammer beserta berbagai macam info seputar spam, termasuk juga info tentang kemana harus melaporkannya.


Info Virus Baru

Info Virus Baru
Sebuah virus baru sudah ditemukan, dan digolongkan oleh Microsoft sebagai yang paling merusak! Virus itu baru ditemukan pada hari Minggu siang yang lalu oleh McAfee, dan belum ditemukan vaksin untuk
mengalahkannya.

Virus ini merusak Zero dari Sektor hard disc, yang menyimpan fungsi informasi-informasi terpenting. Virus ini berjalan sebagai berikut : Secara otomatis virus ini akan terkirim ke semua nama dalam daftar alamat
anda dengan judul "Sebuah Kartu Untuk Anda" (Une Carte Pour Vous , atau A Card For You); begitu kartu virtual itu terbuka, virus itu akan membekukan komputer sehingga penggunanya harus memulainya kembali; kalau anda menekan CTRL+ALT+DEL atau perintah untuk restart, virus itu akan merusak Zero dari Sektor Boot hard disk, sehingga hard disk akan rusak secara permanen.

Menurut CNN, virus itu dalam beberapa jam sudah menimbulkan kepanikan di New York . Peringatan ini telah diterima oleh pegawai Microsoft sendiri. Jangan membuka e-mail dengan judul "Sebuah kartu virtual untuk Anda" (Une Carte Virtuelle Pour Vous atau A Virtual Card For You).


Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE - Bag 2

Komentar Onno W. Purbo Tentang UU ITE - Bag 2
Isu akses pornografi maupun kepemilikan material pornografi tampaknya menjadi isu dominan di UU ITE. Ada beberapa isu besar yang beredar, seperti,

Masalah Investasi

* Proses pemblokiran situs porno membutuhkan resource / komputer yang besar di sisi provider. Siapa yang mau menalangi investasi yang besar tersebut?
* Sialnya, tidak ada satupun software di dunia yang mampu 100% memblokir situs porno. Jadi kemungkinan tembus selalu ada & user / WARNET harus menerima nasib kalau di tahan gara-gara software pemblokir situs tidak jalan dengan baik.
* Ketidak tahuan, ketidak adaan pengetahuan untuk melakukan blokir situs pornografi. Sebagian ilmu untuk melakukan blokir bisa di ambil di [http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Tekn ik_Memblok_Situs_Tidak_Baik http://opensource.tel komspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak _Baik]. teknik ini gratisan & tidak perlu membebani APBN / devisa negara.
* Solusi paling manjur adalah menggunakan Ubuntu Muslim Edition, sistem operasi ini secara default akan memblokir situs tidak baik. Ubuntu Muslim Edition merupakan software open source jadi dapat di peroleh dengan gratis atau hanya mengganti harga CD.


Mencari kesempatan dalam kesempitan

* Ketakutan pemanfaatan keberadaan yang tidak sengaja dari material pornografi di WARNET oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab untuk memeras WARNET.
* Kemungkinan akan ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu pornografi untuk menarik keuntungan. Dengar-dengar katanya ada yang mengajukan proyek untuk membuat software penangkal situs porno dengan harga trilyuan? Entahlah.


Masalah lokasi tindakan

* Sebagian besar, mungkin 99,999% situs porno yang di akses oleh pengguna Internet Indonesia berada di luar negeri. Walaupun mungkin sebagian gambarnya dari Indonesia. Pertanyaannya, apakah secara hukum memungkinkan menjalankan hukum Indonesia ke situs yang lokasinya di server Amerika Serikat?

Software anti pornografi pun melanggar hukum. Konsep kerja software anti pornografi adalah melakukan intersepsi traffic yang lewat. Sialnya, intersepsi termasuk tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 31.

Sejajar dengan situs porno, isu yang di angkat adalah masalah content kekerasan dll. Kasus-nya akan sama dengan urusan pornografi di atas.

Pasal 31 akan menjadi masalah bagi software untuk filter pornografi / content filtering. Karena berdasarkan pasal 31, teknik intersepsi yang dilakukan oleh software content filter menjadi melawan hukum.

Pernyataan Sikap Asosiasi WARNET Indonesia yang di tanda tangani oleh Irwin Day perlu di sikapi dengan baik oleh perintah, yaitu,

* Agar pemerintah bertanggung jawab atas proses bloking dan filtering konten porno, judi dan konten berbahaya lainya, karena proses pemblokiran yang efisien hanya dapat dimungkinkan melalui mekanisme saringan terpusat. Mekanisme pemblokiran dapat dilakukan dengan pembentukan suatu badan khusus, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda beda tentang Konten Porno/Judi dan konten berbahaya lainya.
* Agar pemerintah melakukan pembinaan yang intensif terhadap seluruh pelaku Teknologi Informasi, dan Menjaga agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab

Saya pribadi masih lebih percaya bahwa pertahanan yang dibuat oleh Allah SWT jauh lebih sempurna daripada software anti pornografi buatan manusia manapun. Walaupun demikian, solusi gratisan yang mungkin akan sangat ampuh untuk memblokir situs porno dapat di baca di [http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Tekn ik_Memblok_Situs_Tidak_Baik http://opensource.tel komspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak _Baik].

Walaupun ada banyak sekali keterbatasan, kita bangsa Indonesia perlu bersyukur akan adanya UU ITE. Semoga dapat menjadikan kehidupan kita berbangsa dan bernegara di ruang cyber menjadi lebih baik lagi. Walaupun hati kecil saya masih berharap, semoga para oknum aparat & para oknum birokrat tidak memanfaatkan UU IT. ini untuk memancing di air keruh.


Jakarta, Maret 2008

Onno W. Purbo


Komentar Onno W. Purbo Tentang UU IT. - Bag 1

Komentar Onno W. Purbo Tentang UU IT. - Bag 1
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja disahkan Pemerintah merupakan sebuah fenomena tersendiri di dunia telematika Indonesia baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, berikut merupakan pendapat Bapak Onno W. Purbo, hasil wawancara BeritaNET.com pada hari Sabtu (29/3) yang lalu (-red):

Di satu sisi, bangsa ini perlu berterima kasih atas usaha pemerintah untuk melakukan perlindungan di dunia cyber. Memang belum sempurna, tapi usaha yang dilakukan perlu di hargai.



Ada beberapa misi yang tampaknya di emban,

* Melindungi transaksi elektronik
* Melindungi pengguna IT / Internet.
* Mencoba mengatur “ahlak”. Ini bagian yang paling berat:)


Batang Tubuh UU ITE

* Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
* Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3 pasal)
* Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
* Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6 pasal)
* Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)

Beberapa komentar :

Pasal 5-22 kemungkin akan sulit berjalan.

Transaksi Elektronik sangat tergantung pada konsep tanda tangan digital & konsep certificate authority. Pada hari ini, sebagian besar transaksi di Internet indonesia masih berbasis e-mail, jadi 99,99% transaksi elektronik yang ada terutama yang melalui Internet tidak menggunakan tanda tangan digital, apalagi menggunakan certificate authority. Urusan agak berabe untuk mengimplementasikan pasal 5-22 karena akan melibatkan proses edukasi masyarakat yang sifatnya masif sekali. Siapa yang mau menalangi investasi proses edukasi masyarakat ini?


Pasal 13 memblokir perbankan Indonesia.

Umumnya perbankan yang menggunakan teknik yang di jelaskan di pasal 5-22. Transaksi elektronik ke e-banking memang menggunakan teknik tersebut, tapi akan terkendala pasal 13. Karena mewajibkan certificate authority yang digunakan harus terdaftar di Indonesia. Beberapa daftar certificate authority yang digunakan oleh beberapa situs e-banking Indonesia,

* [http://www.permatanet.com/ www.permatan et.com] VeriSign International Server CA * ibank.klikbca.comCybertrust SureServer Standard Validation CA
* [http://www.bankbii.com/ www.bankbii.com ] VeriSign International Server CA
* ebanking.lippobank.co.id VeriSign International Server CA
* [http://www.permatae-business.com/ www.permatae-b usiness.com] VeriSign International Server CA

Terlihat jelas sebagian besar menggunakan jasa VeriSign & Cybertrust. Sejauh pengetahuan yang ada semua Certificate Authority (CA) ini tidak terdaftar di Indonesia. Semua terdaftar & berlokasi di Amerika Serikat.

Masalah lain dari implementasi pasal 5-22 adalah pengakuan software yang di gunakan pengguna terhadap certificate authority Indonesia. Semua browser mempunyai settingan, certificate authority mana yang di akui. Pada mozilla firefox, dapat dilihat pada menu Edit --> Preferences --> Encryption --> Advanced --> View Certificates --> Authorities. MASALAHNYA – tidak ada satupun certificate authority indonesia di browser tersebut. Kalaupun nanti ada certificate authority di indonesia, tidak mudah bagi user biasa untuk menambahkan ke daftar karena langkahnya yang relatif rumit.

Certificate Authority pada browser merupakan entitas internasional. Apakah certificate authorities Indonesia mampu di percaya oleh komunitas “trust” internasional & masuk ke daftar certificate authorities di browser? Dengan banyaknya carding / pencurian kartu kredit di Internet dari Indonesia, kemungkinan Indonesia di percaya oleh komunitas “trust” internasional menjadi sangat kecil sekali. Artinya akan menghambat implementasi Pasal 5-22.

Masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37, semua pasal ini menggunakan kalimat “Setiap Orang ... dll”. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan, spam, flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin oleh program bukan langsung oleh manusia. Contoh skenario - komputer seseorang terinfeksi oleh virus yang kemudian mengirimkan surat / e-mail menggunakan e-mail orang yang terinfeksi dan menyebarkan virus / trojan / berita bohong atau tidak baik ke ratusan pengguna lain. Apakah orang ini bersalah?

Lebih sial lagi, sumber spam, flood, penipuan lebih sering / terutama berasal dari Afrika, kadang-kadang dari Eropa, Rusia & Amerika. Apakah UU IT. dapat menangkap pelaku hal demikian?

Secara sepintas, tampaknya Virus / Trojan maupun pembuat virus / trojan cukup aman berkiprah di Indonesia karena pasal 27-37 hanya akan menangkap “Orang Yang Menyebar Virus”. Tapi tampaknya bukan pembuat Virus dan tentunya bukan Virusnya. BTW, tindakan membuat virus tentunya beda dengan menggunakan atau menyebarkan virus. Sama halnya, membuat pisau tentunya tidak sama dengan menggunakan pisau untuk membunuh. Semoga saya salah.

Secara sepintas UU IT. semoga dapat memperkecil gerak rekan-rekan cracker yang melakukan pengrusakan & carder yang mencuri melalui Internet. Semoga masih memberikan keleluasaan para hacker untuk melakukan penelitian dan berkiprah di bidang IT nasional. Bangsa ini akan membutuhkan banyak hacker, karena para hacker ini yang akan menjadi salah satu tulang punggung pertahanan Indonesia di dunia cyber.

Bersambung ke: Komentar Onno W. Purbo Tentang UU IT. - bag 2